0
Memuat...
Beranda  ›  Thoharoh

Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammum

"Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammum"

Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammum


Hal-hal yang membatalkan tayammum : 
1.        Apapun yang membatalkan wudlu 
2.        Melihat Air diluar waktu sholat 
3.        Murtad 

Apabila seseorang telah melaksanakan tayammum sesuai dengan tata cara serta niat tayamum yang benar dan sudah memenuhi syarat-syarat tayammum, kemudian dia hadats, maka batal tayammumnya. Begitu juga ketika dia melihat air sebelum masuknya waktu sholat, maka batal tayammumnya. Disamping itu, murtad merupakan salah satu dari perbuatan yang dapat membatalkan tayammum. 

Ketahuilah bahwa orang yang sholat dengan tayammum disuatu daerah yang pada umumnya tidak ada air, maka tidak wajib baginya untuk mengqodho' sholat meskipun dia tinggal dan menetap didaerah tersebut. 

Orang yang bagian tubuhnya terluka kemudian di tutup dengan perban atau sejenisnya, sekiranya air menjadi hal yang membahayakan pada kesembuhan luka tersebut menurut para dokter ahli dibidangnya, maka diperbolehkan baginya untuk tayammum. Namun ada beberapa pembagian hukum tentang keberadaan anggota yang diperban. Apabila mampu untuk dilepaskan perbannya dan tidak menimbulkan bahaya pada anggota tubuhnya atau pada dirinya, maka wajib dilepaskan perbannya dan membasuh anggota yang sehat dengan air dan tempat yang sakit juga dibasuh jika mungkin. Apabila tidak mungkin untuk dibasuh, maka cukup diusap dengan debu alias tayammum. Tidak ada tartib antara mendahulukan tayammum atau wudlu, kita diperbolehkan memilih antara wudlu dulu atau tayammum dulu.
Apabila anggota kita yang diperban adalah tangan misalnya, maka wajib mendahulukan tayammum daripada mengusap sebagian kepala. 

Kewajiban membasuh anggota yang sehat dan mengusap (tayammum) pada anggota yang diperban bisa dibilang cukup apabila memenuhi dua syarat dibawah ini : 
1.        Dibawah perban tidak merupakan anggota yang sehat kecuali sedikit yang fungsinya sebagai tumpuan / memperkuat perban. 
2.        Sebelum memasang perban dalam keadaan suci . Apabila sebelum perban dipasang dia tidak dalam kondisi suci, maka ketika dia sembuh wajib mengqodho' sholatnya. 

Imam Nawawi dalam kitab Roudhoh yang mengacu pada pendapat Imam Rafi'I mengatakan bahwa apabila pada luka tidak dibutuhkan sebuah perban, tetapi dikuatirkan sampainya air pada luka tersebut, maka anggota yang sehat dibasuh sesuai dengan kemungkinan yang ada semisal membasahi kain dengan air kemudian di tempelkan ke anggota yang sehat yang berada di pinggir-pinggir luka kemudian tayammum atau dibalik tayammum dulu kemudian membasuh anggota yang sehat. 

Catatan:
Tayammum hanya dapat digunakan untuk melaksanakan satu fardlu dan dapat digunakan untuk ibadah sunnah tanpa batas selama tidak melakukan hal yang membatalkan tayammum. Imam Rofi'I mengambil dalil dari perkataan Ibnu Abbas ra " Bagian dari Sunnah Rasul , hendaknya tidak melaksanakan sholat dengan tayammum kecuali hanya satu fardlu ". Berbeda dengan wudlu yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah wajib atau sunnah tanpa batas selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkannya. 


elzeno
Pengalaman adalah Guru Terbaik. Oleh sebab itu, kita pasti bisa kalau kita terbiasa. Bukan karena kita luar biasa. Setinggi apa belajar kita, tidahlah menjadi jaminan kepuasan jiwa, yang paling utama seberapa besar kita memberi manfaat kepada sesama.
Posting Komentar
Cari...
Menu
Tampilan
Bagikan
Additional JS