Letak dan Tata Cara Sujud Syahwi
Letak Sujud Syahwi
Shidiq
Hasan Khon rahimahullah berkata, “Hadits-hadits tegas yang
menjelaskan mengenai sujud Syahwi kadang menyebutkan bahwa sujud Syahwi
terletak sebelum salam dan kadang pula sesudah salam. Hal ini menunjukkan bahwa
boleh melakukan sujud Syahwi sebelum ataukah sesudah salam. Akan tetapi lebih
bagus jika sujud Syahwi ini mengikuti cara yang telah dicontohkan oleh Nabi
Muhammad SAW.
Jika shalatnya
perlu ditambal karena ada kekurangan, maka hendaklah sujud Syahwi
dilakukan sebelum salam. Sedangkan jika shalatnya sudah pas
atau berlebih, maka hendaklah sujud Syahwi dilakukan sesudah salam dengan
tujuan untuk menghinakan setan.
Penjelasan
mengenai letak sujud Syahwi sebelum ataukah sesudah salam dapat dilihat
pada rincian berikut.
1.
Jika
terdapat kekurangan pada shalat seperti kekurangan tasyahud awwal, ini berarti
kekurangan tadi butuh ditambal, maka menutupinya tentu saja dengan
sujud Syahwi sebelum salam untuk menyempurnakan shalat. Karena jika
seseorang sudah mengucapkan salam, berarti ia sudah selesai dari shalat.
2.
Jika
terdapat kelebihan dalam shalat seperti terdapat penambahan satu raka’aat, maka
hendaklah sujud Syahwi dilakukan sesudah salam. Karena sujud Syahwi
ketika itu untuk menghinakan setan.
3.
Jika
seseorang terlanjur salam, namun ternyata masih memiliki kekurangan raka’at,
maka hendaklah ia menyempurnakan kekurangan raka’at tadi. Pada saat ini, sujud
Syahwinya adalah sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan.
4.
Jika
terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu ia mengingatnya dan bisa memilih yang
yakin, maka hendaklah ia sujud Syahwi sesudah salam untuk
menghinakan setan.
5.
Jika
terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu tidak nampak baginya keadaan yang
yakin. Semisal ia ragu apakah shalatnya empat atau lima raka’at. Jika ternyata
shalatnya benar lima raka’at, maka tambahan sujud tadi untuk menggenapkan
shalatnya tersebut. Jadi seakan-akan ia shalat enam raka’at, bukan lima
raka’at. Pada saat ini sujud Syahwinya adalah sebelum salam karena
shalatnya ketika itu seakan-akan perlu ditambal disebabkan masih ada yang
kurang yaitu yang belum ia yakini.
Tata Cara Sujud Syahwi
Sebagaimana
telah dijelaskan dalam beberapa hadits bahwa sujud Syahwi dilakukan dengan dua
kali sujud di akhir shalat sebelum atau sesudah salam. Ketika ingin sujud
disyariatkan untuk mengucapkan takbir “Allahu akbar”, begitu pula ketika
ingin bangkit dari sujud disyariatkan untuk bertakbir.
Contoh
cara melakukan sujud Syahwi sebelum salam dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin
Buhainah,
فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ
سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
“Setelah
beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau
bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud Syahwi
ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)
Contoh
cara melakukan sujud Syahwi sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah,
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ
كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ
كَبَّرَ وَرَفَعَ
“Lalu
beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudia beliau salam. Sesudah
itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau
bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah
itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no.
573)
Sujud Syahwi
sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits
‘Imron bin Hushain,
فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ
سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ.
“Kemudian
beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau
salam. Setelah itu beliau melakukan sujud Syahwi dengan dua kali sujud.
Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574)
Bacaan Ketika Sujud Syahwi
Sebagian
ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud Syahwi,
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Subhana
man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan
lupa).
Namun
dzikir sujud Syahwi di atas cuma anjuran saja dari sebagian ulama dan tanpa
didukung oleh dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
قَوْلُهُ : سَمِعْت بَعْضَ الْأَئِمَّةِ
يَحْكِي أَنَّهُ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَقُولَ فِيهِمَا : سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ
وَلَا يَسْهُو – أَيْ فِي سَجْدَتَيْ السَّهْوِ – قُلْت : لَمْ أَجِدْ لَهُ
أَصْلًا .
“Perkataan
beliau, “Aku telah mendengar sebagian ulama yang menceritakan tentang
dianjurkannya bacaan: “Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huw” ketika sujud Syahwi
(pada kedua sujudnya), maka aku katakan, “Aku tidak mendapatkan asalnya sama
sekali.” (At Talkhis Al Habiir, 2/6)
Sehingga
yang tepat mengenai bacaan ketika sujud Syahwi
adalah seperti bacaan sujud biasa ketika shalat. Bacaannya yang
bisa dipraktekkan seperti,
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى
“Subhaana
robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi]
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا
وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
“Subhaanakallahumma
robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah,
Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku]
Dalam
Mughnil Muhtaj salah satu kitab fiqih Syafi’iyah disebutkan, “Tata cara
sujud Syahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan
sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah (bersikap tenang), menahan
sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara
dua sujud Syahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud Syahwi, dan
dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam
shalat.”
Sebagaimana
pula diterangkan dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia)
ketika ditanya, “Bagaimanakah kami melakukan sujud Syahwi?”
Para
ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah menjawab, “Sujud Syahwi dilakukan
dengan dua kali sujud setelah tasyahud akhir sebelum salam, dilakukan
sebagaimana sujud dalam shalat. Dzikir dan do’a yang dibaca ketika itu adalah
seperti ketika dalam shalat. Kecuali jika sujud Syahwinya terdapat kekurangan
satu raka’at atau lebih, maka ketika itu, sujud Syahwinya sesudah salam.
Demikian pula jika orang yang shalat memilih keraguan yang ia yakin lebih kuat,
maka yang afdhol baginya adalah sujud Syahwi sesudah salam. Hal ini
berlandaskan berbagai hadits shahih yang membicarakan sujud Syahwi. Wabillahit
taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.”
Jika Lupa Melakukan
Sujud Syahwi
1.
Jika sujud
Syahwi yang ditinggalkan sudah lama waktunya, namun wudhunya belum batal.
Dalam keadaan seperti ini menurut
pendapat yang lebih kuat selama wudhunya masih ada, maka shalatnya
tadi masih tetap teranggap dan ia melakukan sujud Syahwi ketika ia ingat meskipun
waktunya sudah lama. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat yang terdahulu dari
Imam Asy Syafi’i, Yahya bin Sa’id Al Anshori, Al Laits, Al Auza’i, Ibnu Hazm
dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
2.
Jika
sujud Syahwinya ditinggalkan dan wudhunya batal.
Untuk keadaan kedua ini berarti shalatnya
batal hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Orang seperti
berarti harus mengulangi shalatnya. Kecuali jika sujud Syahwi
yang ditinggalkan adalah sujud Syahwi sesudah salam dikarenakan kelebihan
mengerjakan raka’at, maka ia boleh melaksanakan sujud Syahwi setelah ia
berwudhu kembali.
Jika Lupa Berulang Kali
dalam Shalat
Jika
seseorang lupa berulang kali dalam shalat, apakah ia harus berulang kali
melakukan sujud Syahwi? Jawabannya, hal ini tidak diperlukan.
Ulama
Syafi’iyah, ‘Abdul Karim Ar Rofi’i rahimahullah mengatakan,
“Jika lupa berulang kali dalam shalat, maka cukup dengan sujud Syahwi (dua kali
sujud) di akhir shalat.”
Sujud Syahwi Ketika
Shalat Sunnah
Sujud Syahwi
ketika shalat sunnah sama halnya dengan shalat wajib, yaitu sama-sama
disyari’atkan. Karena dalam hadits yang membicarakan sujud Syahwi menyebutkan
umumnya shalat, tidak membatasi pada shalat wajib saja.
Asy
Syaukani rahimahullah menjelaskan, “Sebagaimana dikatakan dalam hadits
‘Abdurrahman bin ‘Auf,
إذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ
“Jika
salah seorang di antara kalian ragu-ragu dalam shalatnya.”
Hadits ini menunjukkan bahwa sujud Syahwi itu disyariatkan pula dalam shalat
sunnah sebagaimana disyariatkan dalam shalat wajib (karena lafazh dalam hadits
ini umum). Inilah yang dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama yang
dulu dan sekarang. Karena untuk menambal kekurangan dalam shalat dan untuk
menghinakan setan juga terdapat dalam shalat sunnah sebagaimana terdapat dalam shalat
wajib.”
Baca Juga
: Hukum
dan Sebab Sujud Syahwi
Posting Komentar untuk "Letak dan Tata Cara Sujud Syahwi"