0S3d5zLbo07wzSes8mCOCYtdrGvF6lw61q5ubEAM
Bookmark
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Pengertian Makmum Muwafiq dan Makmum Masbuq Serta Ketentuannya


Pengertian Makmum Muwafiq dan Makmum Masbuq Serta Ketentuannya

Makmum Muwafiq adalah makmum yang setelah takbir mempunyai sisa waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan Fatihah dengan kecepatan baca sedang (tidak terlalu cepat dan lambat) sebelum imam ruku'.

Sedangkan Makmum Masbuq adalah sebaliknya yaitu : Makmum yang setelah takbir hanya mempunyai sedikit waktu yang tidak cukup untuk menyempurnakan bacaan Fatihahnya sebelum imam ruku'.

Menurut Imam Syafi’i : Makmum Masbuq itu ialah orang yang tidak mengikuti atau tidak mengetahui takbirotul ihromnya imam maka dia di kategorikan makmum masbuk.

Contoh : Anggap saja standar bacaan Fatihah dengan kecepatan sedang, berdurasi 2 menit. Jika makmum mengikuti imam masih ada waktu 2 menit, maka dia termasuk makmum muwafiq, sebaliknya jika kurang dari 2 menit maka dia termasuk makmum masbuq.

Dari pengertian ini dapat diambil kesimpulan, bahwa status makmum masbuq tidak hanya untuk rokaat pertama saja, namun bisa pada rokaat kedua dst. bahkan bisa jadi, makmun tersebut menjadi makmum masbuq dalam seluruh rokaatnya.

Yang termasuk dalam katagori makmum masbuk adalah makmum yang dia takbir, imam sudah selesai berdiri, baik waktu itu imam dalam keadaan ruku, itidal, sujud dsb.

Untuk mengantisipasi keterlambatan bacaan Fatihah makmum, menurut ulama, jika makmum telah melaksanakan Takbirotul Ihrom, dia disunatkan langsung membaca Fatihah tanpa membaca doa atau zikir sunah terlebih dahulu, kecuali dia mempunyai dugaan bisa menyelesaikan Fatihahnya sebelum imam ruku.


Hukum-Hukum Makmum  Muwafiq

-            Harus menyempurnakan Fatihahnya.
-            Dalam menyelesaikan Fatihahnya, dia diperbolehkan tertinggal dari imam sampai dua rukun pendek jika tidak ada udzur dan tiga rukun panjang apabila ada udzur.


Ketentuan Makmum Masbuk Dalam Pelaksanaan Sholat Berjama’ah

Agar kita terhindar dari batalnya sholat berjama’ah dalam hal ini makmum masbuk. Maka perlu di ketahui ketentuan-ketentuan makmum masbuk dalam pelaksanaan sholat berjama’ah di antara sebagai berikut:
1.        Apabila makmum masbuk ketika Takbiratul Ihram mendapati imam mau atau sedang melakukan ruku’ maka dia harus membaca Fatihah sedapatnya (minimal Basmalah, karena Basmalah adalah bagian dari Surat Al-Fatihah) dengan tanpa membaca Ta’awudz atupun membaca bacaan doa iftitah dan langsung segera melakukan ruku' bersama imam. Sebab bacaan Al-Fatihah yang tidak sempurna oleh makmum masbuk tadi di tanggung imam.
Namun apabila menurut perkiraan jika dia membaca Fatihah tapi telat ruku' bersama imam, maka dia harus langsung  ruku’ setelah melakukan Takbiratul Ihram. Dalam hal ini, rakaat bagi makmum tidak terhitung (ketinggalan rakaatnya), karena belum membaca Fatihah, disebabkan dalam satu rakaat sholat wajib membaca Fatihah.
Ketika mengikuti imam dalam i'tidal atau seterusnya setelah Takbirotul Ihrom, makmum  langsung mengikuti atau menyusul imam sesuai dengan keadaan imam waktu itu, artinya  ketika imam sujud, makmum  langsung sujud, ketika imam sedang duduk, makmum langsung duduk dst. Dan wajib mengulang rakaat yang tidak sempurna tersebut.
2.        Apabila makmum masbuk ketinggalan satu raka’at atau lebih, maka ketika dia hendak menyempurnakan sholatnya harus mengikuti ketentuan-ketentuan sholat yang berlaku dalam sholat itu (qunut dalam raka’at kedua sholat subuh, Tahiyyat Awal di setiap dua raka’at selain subuh dan Tahiyyat Akhir di setiap akhir raka’at shalat, dsb).
Makmum yang ketinggalan rakaatnya, maka ketika imam telah salam (yang pertama), mamum langsung berdiri dan menyempurnakan rakaat yang ia tinggalkan.
3.        Apabila seorang musholli (orang yang sholat) terlambat satu raka’at dalam sholat subuh kemudian ingin menyempurnakan raka’at yang kedua, maka hendaknya ia membaca qunut lagi meskipun pada raka’at sebelumnya dia sudah membaca qunut bersama imam.
4.        Apabila dia ketinggalan 2 raka’at dalam sholat maghrib, lalu dia ingin menyempurnakan 2 raka’at tersebut maka ia hendaknya membaca Tahiyyat Awal pada raka’at pertama (dari raka’at yang tertinggal) dan harus membaca Tahiyyat Akhir pada raka’at terakhir.

Semoga bermanfaat.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Pengertian Makmum Muwafiq dan Makmum Masbuq Serta Ketentuannya, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.


Posting Komentar

Posting Komentar

Cara Berkomentar bagi yang tidak memiliki blog:
1. Klik select profile --> pilih "Name/URL".
2. Isi nama Anda dan isi dengan alamat facebook Anda.
3. Klik "Lanjutkan".
4. Ketik komentar Anda.
5. Klik "Publish".
6. Centang "CAPTCHA" yang menyatakan bahwa Anda bukan robot.
7. Klik "Publish".