Makmum Muwafiq adalah makmum yang setelah takbir
mempunyai sisa waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan Fatihah dengan
kecepatan baca sedang (tidak terlalu cepat dan lambat) sebelum imam ruku'.
Sedangkan Makmum Masbuq adalah sebaliknya yaitu : Makmum yang setelah takbir hanya mempunyai sedikit waktu yang tidak cukup untuk menyempurnakan bacaan Fatihahnya sebelum imam ruku'.
Menurut Imam Syafi’i : Makmum Masbuq itu ialah orang yang
tidak mengikuti atau tidak mengetahui takbirotul ihromnya imam maka dia di
kategorikan makmum masbuk.
Contoh : Anggap saja standar bacaan Fatihah dengan kecepatan sedang, berdurasi 2 menit. Jika makmum mengikuti imam masih ada waktu 2 menit, maka dia termasuk makmum muwafiq, sebaliknya jika kurang dari 2 menit maka dia termasuk makmum masbuq.
Dari pengertian ini dapat diambil kesimpulan, bahwa status makmum masbuq tidak hanya untuk rokaat pertama saja, namun bisa pada rokaat kedua dst. bahkan bisa jadi, makmun tersebut menjadi makmum masbuq dalam seluruh rokaatnya.
Yang termasuk dalam katagori makmum masbuk adalah makmum yang dia takbir, imam sudah selesai berdiri, baik waktu itu imam dalam keadaan ruku, itidal, sujud dsb.
Untuk mengantisipasi keterlambatan bacaan Fatihah makmum, menurut ulama, jika makmum telah melaksanakan Takbirotul Ihrom, dia disunatkan langsung membaca Fatihah tanpa membaca doa atau zikir sunah terlebih dahulu, kecuali dia mempunyai dugaan bisa menyelesaikan Fatihahnya sebelum imam ruku.
Hukum-Hukum Makmum Muwafiq
-
Harus menyempurnakan Fatihahnya.
-
Dalam menyelesaikan Fatihahnya,
dia diperbolehkan tertinggal dari imam sampai dua rukun pendek jika tidak ada
udzur dan tiga rukun panjang apabila ada udzur.
Ketentuan Makmum Masbuk Dalam Pelaksanaan Sholat
Berjama’ah
Agar kita terhindar dari batalnya sholat berjama’ah dalam
hal ini makmum masbuk. Maka perlu di ketahui ketentuan-ketentuan makmum masbuk
dalam pelaksanaan sholat berjama’ah di antara sebagai berikut:
1.
Apabila makmum masbuk
ketika Takbiratul
Ihram mendapati imam mau atau sedang melakukan ruku’
maka dia harus membaca Fatihah sedapatnya (minimal Basmalah, karena Basmalah adalah
bagian dari Surat Al-Fatihah) dengan tanpa membaca Ta’awudz atupun membaca
bacaan doa iftitah dan langsung segera melakukan ruku'
bersama imam. Sebab bacaan Al-Fatihah yang tidak sempurna oleh makmum masbuk
tadi di tanggung imam.
Namun apabila menurut perkiraan jika dia membaca Fatihah tapi telat ruku'
bersama imam, maka dia harus langsung ruku’
setelah melakukan Takbiratul
Ihram. Dalam hal ini, rakaat bagi makmum tidak terhitung (ketinggalan
rakaatnya), karena belum membaca Fatihah, disebabkan dalam satu rakaat sholat wajib
membaca Fatihah.
Ketika mengikuti imam dalam i'tidal atau seterusnya setelah Takbirotul
Ihrom, makmum langsung mengikuti
atau menyusul imam sesuai dengan keadaan imam waktu itu, artinya ketika
imam sujud,
makmum langsung sujud,
ketika imam sedang duduk,
makmum langsung duduk
dst. Dan wajib mengulang rakaat yang tidak sempurna tersebut.
2.
Apabila makmum masbuk
ketinggalan satu raka’at atau lebih, maka ketika dia hendak menyempurnakan
sholatnya harus mengikuti ketentuan-ketentuan sholat yang berlaku dalam sholat
itu (qunut
dalam raka’at kedua sholat subuh, Tahiyyat
Awal di setiap dua raka’at selain subuh dan Tahiyyat
Akhir di setiap akhir raka’at shalat, dsb).
Makmum yang ketinggalan rakaatnya, maka ketika imam telah salam (yang
pertama), mamum langsung berdiri dan menyempurnakan rakaat yang ia tinggalkan.
3.
Apabila seorang musholli
(orang yang sholat) terlambat satu raka’at dalam sholat subuh kemudian ingin menyempurnakan
raka’at yang kedua, maka hendaknya ia membaca qunut
lagi meskipun pada raka’at sebelumnya dia sudah membaca qunut
bersama imam.
4.
Apabila dia ketinggalan 2
raka’at dalam sholat maghrib, lalu dia ingin menyempurnakan 2 raka’at tersebut
maka ia hendaknya membaca Tahiyyat
Awal pada raka’at pertama (dari raka’at yang tertinggal) dan harus membaca Tahiyyat
Akhir pada raka’at terakhir.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Pengertian Makmum Muwafiq dan Makmum Masbuq Serta Ketentuannya, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Dukung House-Shines.com dengan memilih salah satu metode donasi di bawah ini:
Posting Komentar