Syarat Sahnya Shalat Jum’at
Shalat jum’at memiliki syarat sebagaimana syarat shalat pada umumnya. Hanya kemudian ada syarat tambahan, yang mana masing-masing mazhab berbeda pendapat, menurut syafi’i dan Hanbali ada 7 tambahan, Maliki menambahkan 5 syarat lagi selain syarat shalat, sedangkan Hanafi hanya menambahkan 4 syarat. Berikut rinciannya.
1. Dikerjakan pada waktu Dzuhur
Jumhur ulama mazhab berpendapat bahwa shalat jum’at hanya sah bila dikerjakan pada waktu Dzuhur dan tidak sah dikerjakan pada waktu lainnya.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat sahabat Anas ra. Ia berkata, “Rasulullah Saw biasa shalat Jum’at setelah matahari condong.” (HR. Bukhari).
Pendapat inilah yang diikuti mayoritas ulama, tidak ada yang menyelisihi kecuali sebagian pengikut mazhab Hanbali.
Menurut imam Ahmad, bahwa shalat jum’at boleh dikerjakan pada waktu matahari tergelincir, tetapi awal waktunya adalah waktu bolehnya dilaksanakan shalat ‘id. Pendapat ini disesuaikan dengan perkataan Abdullah bin saidan.
2. Diawali Khutbah Jum’at
Ulama bersepakat bahwa shalat jum’at harus didahului oleh khutbah jum’at, shalat jum’at tidak shah tanpanya. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt : “Maka bersegeralah kamu mengingat Allah.” (Al Jumu’ah:9).
Makna ‘mengingat’ pada ayat diatas adalah khutbah, karena Nabi Saw tidak pernah mengerjakan shalat jum’at kecuali berkhutbah sebelumnya.
3. Berjama’ah
Ulama telah bersepakat, bahwa shalat jum’at wajib dikerjakan secara berjama’ah. Tidak ada perbedaan pandangan dalam hal ini, namun, mereka berbeda pendapat tentang batas minimal jumlah jama’ah yang menghadirinya, berikut ini pendapat ulama mazhab mengenai hal ini:
a. Al-Hanafiyah
Pendapat yang paling shahih dari mazhab ini mengatakan bahwa jum’at sudah mencukupi dikerjakan dengan tiga orang selain imam.
Dalil yang digunakan yaitu bahwa tidak ada nash dalam Al-Quran Al-Karim yang mengharuskan jumlah tertentu, tetapi hanya diisyaratkan dalam bentuk jama’. Dan dalam kaidah bahasa arab, jumlah minimal untuk bisa disebut jama’ adalah tiga orang, bahkan dua orang (isim tasniyah) sudah masuk kategori jama’.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu`ah : 9)
Kata kalian pada ayat diatas menurut mazhab hanafi tidak menunjukkan pada jumlah tertentu, tetapi hanya bermakna jama’.
b. Al-Malikiyah
Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru sah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah.
Pendapat ini didasarkan pada riwayat yang disebutkan dalam surat Al-Jumu’ah yaitu peristiwa bubarnya sebagian peserta shalat jumat karena datangnya rombongan kafilah dagang yang baru pulang berniaga. Serta merta mereka meninggalkan Rasulullah Saw yang saat itu sedang berkhutbah sehingga yang tersisa hanya tinggal 12 orang saja.
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri. Katakanlah: `Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan`, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.” ( Al-Jumu`ah : 11)
Oleh kalangan Al-Malikiyah, tersisanya 12 orang yang masih tetap berada dalam shaf shalat Jum`at itu itu dianggap sebagai syarat minimal jumlah peserta shalat Jumat.
c. Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Kedua mazhab ini menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak sah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya.
Dalil yang digunakan adalah sebuah hadits dari Ibnu Mas`ud ra. bahwa Rasulullah Saw shalat Jum`at di Madinah dengan jumlah jama’ah 40 orang atau lebih. (HR. Ad-Daruquthuny).
4. Tidak boleh ada banyak pelaksanaan shalat jum’at disuatu daerah tanpa sebab tertentu
Diantara syarat sahnya jumat, mazhab Syafi’i menetapkan tidak bolehnya ada pelaksanaan shalat jum’at yang berbilang di suatu tempat, kecuali jika daerah itu sangat besar dan sulit untuk mengumpulkan jamaah di satu tempat.
Adapun dalil dari syarat ini, yaitu Rasulullah SAW, para sahabat, Khulafa Rasyidin, dan para tabi’in tidak pernah melakukan shalat jumat kecuali satu shalat jumat saja dalam satu daerah. Karena, dengan membatasi pada satu pelaksanaan saja diperkirakan akan mencapai tujuan utama, yaitu menampakan simbol-simbol persatuan dan persamaan opini. Demikian pula hal yang sama ditetapkan oleh kalangan mazhab Hanbali.
Demikian pula dengan mazhab Maliki, mereka menetapkan, bila shalat jumat dikerjakan berbilang, maka masjid yang mengerjakan shalat jumat yang pertama itulah yang sah, sedangkan yang lain diwajibkan shalat dzuhur bagi semua jamaah.
Intinya, pendapat mayoritas ulama (mahab Maliki yang termasyhur, lalu mazhab Syafi’i dan Hambali), melarang pelaksanaan shalat jumat secara berbilang kecuali kedaruratan.
Adapun mazhab Hanafi, memiliki pendapat dan fatwanya sendiri mereka mengatakan, boleh melaksanakan shalat jumat lebih dari satu shalat jumat dalam sebuah kota dibeberapa tempat untuk menghindari kesulitan yang terjadi. Karena, dengan mengharuskan shalat jumat bersatu disatu tempat jelas akan menyulitkan, disebabkan jauhnya jarak bagi sebagian besar jamaahnya. Kemudian tidak ditemukan dalil-dalil yang melarang untuk membagi-bagi pelaksanaan shalat jumat dan tidak pula disebutkan kondisi yang mendesak atau alasan kebutuhan yang dapat mencegah terjadinya pelaksanaan salat jumat secara berbilang, apalagi dikota-kota besar.
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, “Kesimpulannya, suatu daerah/ kota yang sangat luas, jika menyulitkan penduduknya untuk berkumpul di satu masjid, dan itu boleh jadi karena berjauhannya tempat tinggal mereka atau sempitnya masjid (yang ada) –seperti di Baghdad, Ashbahan, dan kota lain yang luas– maka boleh shalat Jumat didirikan di beberapa masjid kalau dibutuhkan.”
Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya tentang masalah ini, kemudian Al-Lajnah menjawab : “Apabila keadaannya lokasi yang jauh, maka tidak berkewajiban shalat jum’at, dan kewajibannya hanyalah shalat dhuhur, akan tetapi yang lebih baik adalah berusaha mencari pekerjaan yang dekat dengan bangunan-bangunan supaya dekat dengan masjid, dan bisa menunaikan shalat jumat dan jama’ah bersama kaum muslimin di masjid-masjid, mendengarkan nasehat-nasehat, serta mempelajari perkara-perkara agama yang kamu butuhkan.”
Dalam pandangan ulama kontemporer, diantaranya Syaikh Wahbah Zuhaili, Yusuf al Qaradhawi, dan sebagian besar ulama Azhar, pendapat terakhir dari Hanafi inilah yang dipandang paling kuat.
5. Izin Penguasa
Mazhab Hanafi mensyaratkan bahwa shalat jum’at yang ditegakkan disuatu tempat harus atas izin penguasa. Hal ini karena pelaksanaan shalat jumat itu dihadiri kaum muslimin dalam jumlah besar, yang mana masing-masing tentu memiliki pendapat-pendapat yang saling berbeda satu sama lain, dan hal ini hanya bisa disatukan dengan adanya keputusan penguasa.
Tetapi Jumhur ulama mazhab menolak pendapat ini, karena dalam riwayat telah jelas disebutkan, Ali bin Abi Thalib ra. Pernah mengimami shalat sedangkan khalifah Utsman bin Affan ketika itu masih ada (dalam kondisi terkepung).
Dan hal tersebut dibenarkan oleh sayidina Utsman.
6. Perkampungan
Pendapat mazhab Hanafi, juga pendapat Atha’, Ibnul Mubarak, dan lainnya, menyatakan boleh didirikan shalat Jumat lebih dari satu masjid walaupun dalam satu daerah/ kota, jika memang dibutuhkan, seperti karena luasnya daerah tersebut (sehingga manusia kesulitan menghadiri shalat Jumat di satu tempat), jauhnya masjid dari rumah-rumah mereka, sempitnya masjid, atau takut fitnah.
Sedangkan menurut Maliki, shalat jum’at tetap wajib atas penduduk dusun, dan dikerjakan di masjid jami’ tempat tersebut. Namun, tidak boleh dikerjakan ditengah penduduk yang bangunan rumahnya dari kain, karena kemungkinan penduduknya suka melakukan perjalanan.
Sedangkan mazhab syafi’i menetapkan masyarakat dusun tetap wajib jum’at sedangkan masyarakat yang berada di padang pasir (tempat kerja) meskipun memiliki bangunan dari kayu, tiada kewajiban jum’at. Pendapat yang serupa juga di tetapkan oleh Hanabilah.
Intinya, shalat jumat menurut mayoritas ulama harus ditegakkan di kota atau sebuah kampung.
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Syarat Sahnya Shalat Jum’at, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Dukung House-Shines.com dengan memilih salah satu metode donasi di bawah ini:
Posting Komentar