0S3d5zLbo07wzSes8mCOCYtdrGvF6lw61q5ubEAM
Bookmark
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Pengertian dan Panduan Tatacara Thumaninah yang Wajib Anda Ketahui

Pengertian dan Panduan Tatacara Tuma'ninah dalam Setiap Sholat Wajib Anda Ketahui

Panduan Tatacara Thuma'ninah dalam Setiap Sholat Wajib Anda Ketahui

Rukun Sholat yang diwajibkan Thuma'ninah

(فصل) الأركان التي تلزمه فيها الطمأنينة أربعة : الركوع والإعتدال والسجود والجلوس بين السجدتين.
Al-Arkaanu Allatii Tulzamu Fiihaththuma’niinatu Arba’atun : Arrukuu’u, Wali’tidaalu, Wassujuudu, Waljuluusu Bainas Sajdataini.
Rukun-rukun yang diwajibkan didalamnya tuma’ninah ada empat, yaitu:
  1. Ketika ruku’.
  2. Ketika i’tidal.
  3. Ketika sujud.
  4. Ketika duduk antara dua sujud.

Pengertian Thuma'ninah

الطمأنينة هي : سكون بعد حركة بحيث يستقر كل عضو محله بقدر سبحان الله.
Ath-Thuma’niinatu Hiya Sukuunun Ba’da Harkatin BihaitsuYastaqirru Kullu ‘Udhwin Mahallahu Biqodri Subhaanalloohi.
Tuma’ninah adalah diam sesudah gerakan sebelumnya, sekira-kira semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kira-kira membaca tasbih lafadz Subhanallah.

Definisi Thuma'ninah

Makna bahasa “thuma’ninah” (الطمأنينة) adalah “ketenangan” / ”calmness”. ”Thuma’ninah” harus dilakukan pada saat rukuk, i’tidal, sujud dan duduk di antara dua sujud karena ia adalah rukun. Segala hal yang dikatakan rukun dalam salat maka meninggalkannya akan berakibat batalnya salat tersebut. Dasar keharusan “thuma’ninah” dan posisinya sebagai rukun salat adalah hadis berikut ini,
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا (صحيح البخاري (3/205)
…Kemudian rukuklah hingga kamu tenang dalam keadaan rukuk..” (H.R.Al-Bukhari)
Konteks hadis di atas adalah seorang lelaki yang salatnya belum benar dan disuruh Rasulullah mengulangi salat sampai 3 kali. Perintah mengulangi salat sampai 3 kali menunjukkan salatnya belum sah dan ada rukun yang tidak dilakukan. Ketika Rasulullah mengajarinya salat yang benar, di antara yang beliau ucapkan adalah kutipan hadis di atas, yakni Rasulullah memerintahkan kepadanya untuk rukuk dengan tenang (“thuma’ninah”). Perintah rukuk dengan tenang menunjukkan “thuma’ninah” itu adalah keharusan dan digolongkan rukun salat sehingga siapapun yang meninggalkannya maka salatnya dianggap tidak sah. Perintah Rasulullah untuk “thuma’ninah” dalam hadis di atas bukan hanya dalam rukuk, tetapi juga dalam i’tidal, sujud dan duduk di antara dua sujud. Jadi, hal ini menunjukkan “thuma’ninah” pada gerakan-gerakan tersebut adalah keharusan yang tidak boleh ditinggalkan. Sebagian ulama ada yang berpendapat “thuma’ninah” itu hanya “mustahabb” dan pendapat ini terbantahkan dengan hadis ini.

Kriteria Thuma'ninah

Pertanyaan

  1. Jika memang “thuma’ninah” adalah rukun salat dan sepenting ini “Apa definisi dan batasan “thuma’ninah” secara syar’i itu?”.
  2. “Apa ukuran dan kriteria untuk mempraktekkan “thuma’ninah”?”.
  3. “Bagaimana kita bisa tahu bahwa kita sudah melaksanakan “thuma’ninah” yang dituntut oleh Nabi itu?”
  4. “Apakah sholat yang dilakukan dengan cepat berarti pasti tidak thuma’ninah karena dianggap tidak tenang?”

Jawaban

Dari penjelasan Imam An-Nawawi, bisa disimpulkan bahwa “thuma’ninah” itu paling tidak merealisasikan dua hal,
Pertama, “istiqror a’dho’“, maksudnya stabilnya, kukuhnya, mantapnya dan tidak goyangnya anggota tubuh.
Kedua, “infishol harokah”, maksudnya terpisahnya/terdistingtifnya satu gerakan salat dengan gerakan salat yang lainnya dan tidak bersambungnya antara satu gerakan salat dengan gerakan salat yang lainnya sehingga bisa dibedakan.

Imam An-Nawawi berkata,
وَتَجِبُ الطُّمَأْنِينَةُ في الركوع بلا خلاف لحديث ” المسئ صَلَاتَهُ ” وَأَقَلُّهَا أَنْ يَمْكُثَ فِي هَيْئَةِ الرُّكُوعِ حَتَّى تَسْتَقِرَّ أَعْضَاؤُهُ وَتَنْفَصِلَ حَرَكَةُ هُوِيِّهِ عَنْ ارْتِفَاعِهِ مِنْ الرُّكُوعِ (المجموع شرح المهذب (3/ 408-409)
Thuma’ninah” wajib dalam rukuk tanpa ada perselisihan berdasarkan hadits orang yang salah dalam salatnya. Kadar minimal “thuma’ninah” adalah berhenti sejenak dalam keadaan rukuk sampai stabil anggota tubuhnya dan terpisah antara gerakan turun dengan gerakan naik saat rukuk” (Al-Majmu’, juz 3 hlm 408-409)

Penjelasan senada juga dinyatakan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami. Beliau berkata,
وَضَابِطُهَا أَنْ تَسْكُنَ وَتَسْتَقِرَّ أَعْضَاؤُهُ (بِحَيْثُ يَنْفَصِلُ رَفْعُهُ) مِنْهُ (عَنْ هَوِيِّهِ) (تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي (2/ 59)
Standar “thuma’ninah” adalah tenang dan stabilnya anggota tubuh, yakni terpisahnya gerakan naik dengan gerakan turun” (Tuhfatu Al-Muhtaj, juz 2 hlm 59)

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, “thuma’ninah” itu mudahnya adalah “berhenti sejenak sampai tenang, stabil, tidak goyang dan tidak bergerak anggota tubuhnya”.

Contoh Thuma'ninah dalam Sujud

Contoh “thuma’ninah” dalam sujud adalah keseriusan dalam meletakkan dahi pada tempat sujud. Tidak cukup hanya sekedar menyentuhkan dahinya pada tempat sujud, tetapi dia harus sujud sampai level menjatuhkan beban kepala dan pundaknya di tempat sujud hingga dahinya menjadi stabil, tidak goyang dan tidak bergerak. Jika tempat sujudnya berupa kapas atau rumput atau benda apapun yang diisi kapas/rumput, maka sujudnya harus sampai level membuat dahinya itu masuk ke dalam benda tersebut (munkabis), yakni seandainya dia meletakkan tangannya di bawah benda itu niscaya tekanan dahinya saat sujud akan membekas pada tangan tersebut.

Imam An-Nawawi berkata,
لَا يَكْفِي فِي وَضْعِ الْجَبْهَةِ الْإِمْسَاسُ بَلْ يَجِبُ أَنْ يَتَحَامَلَ عَلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ بِثِقَلِ رَأْسِهِ وَعُنُقِهِ حَتَّى تَسْتَقِرَّ جَبْهَتُهُ فَلَوْ سَجَدَ عَلَى قُطْنٍ أَوْ حشيش أو شئ مَحْشُوٍّ بِهِمَا وَجَبَ أَنْ يَتَحَامَلَ حَتَّى يَنْكَبِسَ ويظهر اثره علي يد لو فُرِضَتْ تَحْتَ ذَلِكَ الْمَحْشُوِّ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ لَمْ يُجْزِئْهُ (المجموع شرح المهذب (3/ 423)
Tidak cukup meletakkan dahi dengan cara hanya menyentuhkannya saja. Bahkan menjadi keharusan untuk menjatuhkan beban memakai berat kepala dan pundak pada tempat sujudnya hingga dahinya menjadi stabil. Jika dia sujud di atas kapas atau rumput atau sesuatu yang diisi dengan dua bahan ini, maka wajib baginya untuk menjatuhkan beban tubuhnya hingga dahinya masuk ke dalam benda tersebut dan tampak bekasnya pada tangannya seandainya tangan tersebut diletakkan di bawah benda itu. Jika dia tidak melakukan itu, maka sujudnya tidak sah” (Al-Majmu’ juz 3 hlm 423)

Contoh Thuma'ninah dalam Ruku'

Contoh “thuma’ninah” dalam rukuk adalah serius dalam meluruskan punggungnya saat membungkuk dan tidak menyambung gerakan membungkuk untuk rukuk itu dengan gerakan berdiri untuk i’tidal. Jika sampai disambung, maka “thuma’ninah” tidak terealisasi sehingga salatnya dianggap batal.

Imam An-Nawawi berkata,
وَلَوْ زَادَ فِي الْهُوِيِّ ثُمَّ ارْتَفَعَ والحركات متصلة ولم يلبث لم تحصل المطمأنينة وَلَا يَقُومُ زِيَادَةُ الْهُوِيِّ مَقَامَ الطُّمَأْنِينَةِ بِلَا خِلَافٍ (المجموع شرح المهذب (3/ 409)
…Jika dia menambah gerakan turun kemudian bangkit sementara gerakannya yang bersambung dan tidak berhenti sejenak, maka tidak terealisasi “thuma’ninah”. Penambahan gerakan turun ini tidak bisa menggantikan keharusan “thuma’ninah” tanpa ada perselisihan” (Al-Majmu’ juz 3 hlm 409)

Inilah definisi, batasan dan contoh “thuma’ninah” itu. Dengan penjelasan ini kita menjadi tahu kapan kita dikatakan telah melaksanakan “thuma’ninah” dan kapan dikatakan belum melaksanakan “thuma’ninah”. Kita sekarang juga menjadi tahu salat cepat yang bagaimana yang merealisasikan “thuma’ninah” dan salat cepat bagaimana yang tidak merealisasikan “thuma’ninah”.

Sebagian ulama seperti Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan batasan “thuma’ninah” adalah diam sejenak dalam waktu yang kira-kira bisa digunakan untuk mengucapkan zikir “subhanallah” secara wajar/normal. Pendapat ini juga dinyatakan sebagian ulama syafi’iyyah seperti Syihabuddin Ar-Romli dalam hasyiyahnya dan Al-Jamal dalam “Futuhat Al-Wahhab”. Ibnu ‘Utsaimin bermazhab Hanbali, karena itu wajar jika beliau menjadikan bacaan saat rukuk / i’tidal / sujud / duduk di antara dua sujud sebagai ukuran dan kriteria “thuma’ninah” karena bacaan zikir dalam gerakan tersebut dalam mazhab hanbali memang diwajibkan, tidak seperti mazhab Asy-Syafi’i yang statusnya disunnahkan. Sebagian ulama lain berpendapat ukuran “thuma’ninah” adalah kira-kira sepanjang waktu imam menunggu makmum untuk melakukan hal-hal yang harus mereka lakukan saat melakukan gerakan salat.
اللهم ارزقنا الطمأنينة في صلواتنا

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Pengertian dan Panduan Tatacara Thumaninah yang Wajib Anda Ketahui, jangan lupa ikuti website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.

Posting Komentar

Posting Komentar

Cara Berkomentar bagi yang tidak memiliki blog:
1. Klik select profile --> pilih "Name/URL".
2. Isi nama Anda dan isi dengan alamat facebook Anda.
3. Klik "Lanjutkan".
4. Ketik komentar Anda.
5. Klik "Publish".
6. Centang "CAPTCHA" yang menyatakan bahwa Anda bukan robot.
7. Klik "Publish".