0S3d5zLbo07wzSes8mCOCYtdrGvF6lw61q5ubEAM
Bookmark
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Panduan dan Tata Cara Sholat Jamak dan Qoshor

Panduan dan Tata Cara Sholat Jamak dan Qoshor

Pengertian Jamak Qoshor

Yang dinamakan menjamak sholat yaitu melakukan (menggabungkan) 2 sholat sekaligus pada 1 waktu, yang boleh dijamak adalah Sholat Dhuhur dengan Sholat Ashar, dan Sholat Maghrib dengan Sholat Isya'. Sedangkan Sholat Subuh tidak bisa (tidak boleh) dijamak dengan sholat lainnya)

Ada dua jenis dalam menjamak sholat, yaitu Jamak Ta'khir dan Jamak Taqdim.
  1. Jamak Ta'khir yaitu dilakukan pada waktu sholat yang akhir, dengan kata lain, apabila Sholat Dhuhur bersama Sholat Ashar kemudian dilakukan pada waktu Ashar, atau Sholat Maghrib bersama Sholat Isya' kemudian dilakukan pada waktu Isya'.
  2. Jamak Taqdim yaitu dilakukan pada waktu sholat yang awal, dengan kata lain, apabila Sholat Dzuhur bersama Sholat Ashar kemudian dilakukan pada waktu Dhuhur, atau Sholat Maghrib bersama Sholat Isya kemudian dilakukan pada waktu Maghrib.

Syarat Jamak Ta'khir

  1. Harus berniat untuk melaksanakan Jamak Ta'khir di dalam waktunya Sholat yang pertama yaitu di dalam waktu Dhuhur atau waktu Maghrib.
  2. Harus memiliki keyakinan (tidak ada keraguan) bahwa dalam melaksanakan sholat yang kedua (Ashar atau Isya') yaitu masih dalam perjalanan. Jadi apabila kalian pulang sampai di rumah masih dalam waktu Ashar atau Isya', maka sholatnya tidak boleh di Jamak Ta'khir.

Syarat Jamak Taqdim

  1. Harus tertib, yaitu melakukan sholat yang pertama dahulu (Sholat Dhuhur dahulu sebelum Sholat Ashar, atau Sholat Maghrib dahulu sebelum Sholat Isya').
  2. Harus berniat untuk menjamak sholat (Niat Sholat Jama' Taqdim) pada sholat yang pertama (Dhuhur atau Maghrib).
  3. Harus beruntun, antara dua sholat yang dijamak tanpa diselingi dengan aktifitas lain (seperti sholat sunnah, wirid bahkan do'a), langsung bangkit untuk sholat kedua.

Pengertian Qoshor dalam Sholat

Yang dinamakan mengqoshor sholat yaitu meringkas jumlah roka'at sholat, dengan kata lain meringkas 4 roka'at sholat hanya dengan 2 roka'at. Sedangkan sholat yang bisa diqoshor (boleh diqoshor) yaitu yang memiliki jumlah 4 roka'at seperti Dhuhur, Ashar dan Isya, sedangkan untuk Sholat Maghrib dan Subuh tidak dapat diqoshor.

Peringatan!
Yang boleh melaksanakan Qoshor sholat yaitu harus memenuhi syarat-syarat Jamak dan Qoshor dalam sholat.

Syarat Qoshor dalam Sholat

  1. Adanya bepergian (musafir) tidak karena berniat melakukan kemaksiatan, seperti minggat dan lain sebagainya.
  2. Jarak bepergian harus mencapai jarak 16 pos atau kurang lebih 88,5 KM.
  3. Harus berniat untuk mengqoshor sholat ketika Takbirotul Ikhrom.
  4. Tidak boleh menjadi makmum kepada orang (imam) yang tidak melaksanakan sholat qoshor.

Diperbolehkan melaksanakan Sholat Jamak-Qoshor sekaligus, seperti :Dhuhur-Ashar dijamak kemudian diqoshor, maksudnya dilakukan dalam 1 waktu dan dilakukan dengan 2 roka'at (Dhuhur) - 2 roka'at (Ashar). Apabila Maghrib-Isya' Jamak-Qoshor, maka yang boleh diqoshor (diringkas roka'atnya) hanya Sholat Isya'nya, sedangkan Maghrib tetap berjumlah (dilakukan) 3 roka'at.

Peringatan!
Diharapkan bagi yang mau malaksanakan Sholat Jamak Qoshor supaya mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu, sebab apabila tidak tahu syarat-syarat dalam Jamak Qoshor bisa termasuk dalam golongan orang-orang yang sholatnya untuk main-main. Liyadzubillah.

Maka dari itu janganlah kalian menganggap mudah dalam belajar Ilmu Fiqh.

Silahkan pelajari Niat Sholat Jamak Qoshor pada postingan berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Panduan dan Tata Cara Sholat Jamak dan Qoshor, jangan lupa ikuti website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.

Posting Komentar

Posting Komentar

Cara Berkomentar bagi yang tidak memiliki blog:
1. Klik select profile --> pilih "Name/URL".
2. Isi nama Anda dan isi dengan alamat facebook Anda.
3. Klik "Lanjutkan".
4. Ketik komentar Anda.
5. Klik "Publish".
6. Centang "CAPTCHA" yang menyatakan bahwa Anda bukan robot.
7. Klik "Publish".