Memandikan Jenazah
Setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan terlebih dahulu sebelum dikuburkan terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid. Hukum memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf. Adapun dalil yang menjelaskan kewajiban memandikan jenazah ini terdapat dalam sebuah hadist Rasulullah SAW, yakninya:
Hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma:
Hadits Ummu ‘Athiyah rodhiyallohu ‘anha:
Adapun beberapa hal penting yang berkaitan dengan memandikan jenazah yang perlu diperhatikan yaitu:
Orang yang utama memandikan jenazah
Untuk mayat laki-laki
Orang yang utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah orang yang diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya dan istrinya.
Untuk mayat perempuan
Orang yang utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya,keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
Untuk mayat anak laki-laki dan anak perempuan
Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
Jika seorang perempuan meninggal sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yakninya:
Syarat bagi orang yang memandikan jenazah
- Muslim, berakal, dan baligh
- Berniat memandikan jenazah
- Jujur dan sholeh
- Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang diaajarkan sunnah serta mampu menutupi aib si mayat.
Mayat yang wajib untuk dimandikan
- Mayat seorang muslim dan bukan kafir
- Bukan bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
- Ada sebahagian tubuh mayat yang dapat dimandikan
- Bukan mayat yang mati syahid
Tatacara memandikan jenazah
Hal-hal yang perlu dipersiapkan
- Sediakan tempat mandi.
- Air bersih.
- Sabun mandi.
- Sarung tangan
- Sedikit kapas.
- Air kapur barus.
Cara memandikan
- Letakkan mayat di tempat mandi yang disediakan.
- Yang memandikan jenazah hendaklah memakai sarung tangan.
- Air bersih
- Sediakan air sabun.
- Sediakan air kapur barus.
- Istinjakkan mayat terlebih dahulu.
- Kemudian bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki dan rambutnya.
- Mengeluarkan kotoran dalam perutnya dengan menekan perutnya secara perlahan-lahan.
- Siram atau basuh seluruh anggota mayat dengan air sabun juga.
- Kemudian siram dengan air yang bersih seluruh anggota mayat sambil berniat :
Lafadz Niat Memandikan Jenazah
Lafadz niat memandikan jenazah lelaki
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَىLafadz niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى - Siram atau basuh dari kepala hingga ujung kaki 3 kali dengan air bersih.
- Siram sebelah kanan 3 kali.
- Siram sebelah kiri 3 kali.
- Kemudian memiringkan mayat ke kiri basuh bahagian lambung kanan sebelah belakang.
- Memiringkan mayat ke kanan basuh bahagian lambung sebelah kirinya.
- Siram kembali dari kepala hingga ujung kaki.
- Setelah itu siram dengan air kapur barus.
- Setelah itu jenazahnya diwudukkan :
Lafadz Niat Mewudhukan Jenazah
Lafaz niat mewudukkan jenazah lelaki
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى“aku berniat mewudukkan jenazah (lelaki) ini kerana Allah s.w.t”Lafaz niat mewudukkan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى“aku berniat mewudukkan jenazah (perempuan) ini kerana Allah s.w.t”Cara mewudukkan jenazah ini yaitu dengan mencucurkan air ke atas jenazah itu mulai dari muka dan terakhir pada kakinya, sebagaimana melaksanakan wuduk biasanya.
Jenazah lelaki hendaklah dimandikan oleh lelaki dan mayat wanita hendaklah dimandikan oleh perempuan.
Setelah selesai dimandikan dan diwudukkan dengan baik, dilap menggunakan lap pada seluruh badan mayat.