Dalil Hukum Mengerjakan Sholat Jumat
Shalat Jumat hukumnya fardu ‘ain (wajib) bagi setiap orang islam laki-laki, hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) tanpa ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Dan dalil pensyariatannya termaktub di dalam Al-Quran dan As-sunnah an-Nabawiyah, sehingga pengingkaran atas syariat wajib jum’at adalah kekafiran.
Hanya Ibnu Rusyd menyebutkan adanya beberapa pendapat yang berlainan dalam kitabnya, tetapi hal ini telah dibantah oleh para ulama, dan ulama telah menetapkan tidaklah mengingkari wajibnya jum’at kecuali ahlu bid’ah dan pengikut hawa nafsu.
Berikut ini dalil-dalil hukum fardhu ‘ain shalat jum’at bagi laki-laki :
1. Al-Quran
Perintah wajibnya shalat jum’at termaktub dalam ayat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( Al-Jumu`ah : 9).
2. Sunnah
Diantara hadits-hadits yang menerangkan pensyariatan shalat jum’at adalah :
a. Dari Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri ra. berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda,
مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ
“Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup hatinya.” (HR. Abu Daud).
b. Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah Saw bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ
“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali atas 4 golongan, (yaitu) Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit.” (HR. Abu Daud)
c. Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu `anhuma, bahwa mereka mendengar Rasulullah Saw bersabda di atas mimbar :
لَيَنتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَةَ أَوْ لَيَخْتَمَنَّ الله عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ
“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai.”(HR. Muslim).
Berdasarkan hadits-hadits diatas, para ulama menghukumi orang-orang yang meninggalkan kewajiban shalat jum’at adalah pelaku dosa besar dan termasuk kekufuran.
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Dalil Hukum Mengerjakan Sholat Jumat, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Dukung House-Shines.com dengan memilih salah satu metode donasi di bawah ini:
Posting Komentar