0S3d5zLbo07wzSes8mCOCYtdrGvF6lw61q5ubEAM
Bookmark
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Pengertian Dan Definisi Hukum Syara

Pengertian Dan Definisi Hukum Syara

Syara ialah segala perintah Alloh SWT dan larangan-Nya yang disampaikan kepada Rosul-Nya.

Hukum Syara ada 5:

Wajib

Wajib, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau Fardhu itu dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
  1. Wajib / Fardhu Ain, yaitu yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang Mukallaf (orang muslim yang telah dewasa dan berakal serta mendengar seruan agama). Tiap diri pribadi Mukallaf harus melaksanakan, kalau tidak maka berdosa, seperti: Melaksanakan sholat 5 waktu setiap sehari semalam, puasa Romadhon setahun sebulan dan Haji bagi orang yang mampu biayanya, perjalanannya, tidak ada halangan lain, dan lain sebagainya.
  2. Wajib / Fardhu Kifayah, yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagaian dari orang-orang Mukallaf, dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakannya seperti Sholat Mayyit serta membumikannya.

Sunnah

Sunnah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnah dibagi menjadi 2:
  1. Sunnah Muakkad, yaitu jenis sunnah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya. Seperti Sholat Tarawih, Sholat Hari Raya, dan sebagainya.
  2. Sunnah Ghoiru Muakkad, yaitu jenis sunnah biasa yang tidak dikokohkan.

Haram

Haram, yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa seperti: Berzina, durhaka kepada orang tua, mencuri, dan sebagainya.

Makruh

Makruh, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai, bawang merah, jengkol, durian, dan sebaginya.

Mubah

Mubah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala ataupun dosa dan jika ditinggalkan juga tidak mendapat dosa ataupun pahala, jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

Demikaian sedikit ulasan tentang definisi dan pengertian Hukum Syara, semoga bermanfaat.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Pengertian Dan Definisi Hukum Syara, jangan lupa ikuti website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.

Posting Komentar

Posting Komentar

Cara Berkomentar bagi yang tidak memiliki blog:
1. Klik select profile --> pilih "Name/URL".
2. Isi nama Anda dan isi dengan alamat facebook Anda.
3. Klik "Lanjutkan".
4. Ketik komentar Anda.
5. Klik "Publish".
6. Centang "CAPTCHA" yang menyatakan bahwa Anda bukan robot.
7. Klik "Publish".