0S3d5zLbo07wzSes8mCOCYtdrGvF6lw61q5ubEAM
Bookmark
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Pengertian serta Fatwa Ulama tentang Rebo Wekasan, Bagaimanakah Hukumnya?

Hukum Rebo Wekasan Lengkap Pengertian serta Fatwa Ulama Tentang Rebo Wekasan
Hukum Rebo Wekasan Lengkap Pengertian serta Fatwa Ulama Tentang Rebo Wekasan

Hari Rabu terakhir Bulan Safar sering juga disebut dengan Rebo Wekasan. Perlu kita pahami, bahwa dalam Agama Islam tidak pernah mengajarkan bahwa harus meyakini adanya waktu-waktu sial karena naas atau tibanya bala, karena hanya Alloh SWT yang menghendaki. Bahkan Rosululloh SAW pun menjelaskan dalam hadits tentang hal tersebut, bahwa selamat atau celakanya seseorang, sial atau tidaknya manusia, itu semua hanya dari Alloh SWT. Sehingga tidak sepatutnya kita meyakini sebuah waktu itu membawa sial, sebab menurut logika saja, jika suatu waktu tertentu dijadikan untuk ibadah, maka akan datang kebaikan. Namun sebaliknya, jika dijadikan untuk maksiat, maka bersiap-siaplah akan datang keburukan, entah apa itu bentuknya.

Akan tetapi tidak dapat dipungkiri, bahwa ada sebagian ulama yang menyatakan dalam kitabnya tentang datangnya bala' pada Hari Rabu terakhir di Bulan Safar seperti yang dikutip oleh Abdul Hamid Quds dalam kitabnya Kanzun Najah Was Surur Fi Fadhail Al-Azminah Was Surur, menjelaskan bahwa ratusan ribu bala' yang pertama kali datang pada Hari Rabu terakhir di Bulan Safar. Bahkan menurut As Syeikh Al Kamil Fariduddin di dalam kitab Al Jawahir Al Khoms, menerangkan bahwa, setiap tahun Alloh SWT menurunkan 320.000 macam bala bencana ke bumi dan semua itu pertama kali terjadi pada hari rabu terakhir di Bulan Safar yang dikenal dengan Rabu Wekasan. Oleh sebab itu, hari tersebut menjadi hari yang terberat disepanjang tahun. Maka disunnahkan untuk melakukan sholat, yaitu Sholat Tolak Bala'.

Jika memang begitu adanya, maka untuk menyikapi hal ini boleh saja jika memang mau beribadah pada hari tersebut seperti yang ulama contohkan, misalnya mengamalkan Doa Rebo Wekasan, Sholat Lidaf'il Bala', Shodaqoh, dan sejenisnya. Namun jangan sampai kita meyakini bahwa rabu terakhir hari naas.

Al Mukarrom KH. Hasyim Asy'ari, pendiri NU sendiri pernah berfatwa : "Tidak boleh mengajak atau melakukan Sholat Rebo Wekasan karena hal itu tidak ada syariatnya."

KH. Musthofa Bisri (Gus Mus) juga pernah berfatwa : "Kalau di kampung-kampung masih ada orang yang menjalankan Sholat Rebo Wekasan, ya niatnya saja yang harus dirubah. Jangan niat Sholat Rebo Wekasan, tapi niat Sholat Sunnah gitu saja, atau niat Sholat Hajat walau hajatnya minta dijauhkan dari bala', pokoknya jangan niat Sholat Rebo Wekasan karena memang nggak ada dasarnya. Dan kepada mereka yang jadi panutan masyarakat harus menjelaskan soal ini."

Maka dari itu, Sholat Sunnah Lidaf'il Bala' ini tidak harus dilakukan di hari rabu terakhir bulan safar, tapi dimana dan kapanpun ketika kita merasa firasat buruk akan adanya bencana.

Wallohu A'lam.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Pengertian serta Fatwa Ulama tentang Rebo Wekasan, Bagaimanakah Hukumnya?, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.


Posting Komentar

Posting Komentar

Cara Berkomentar bagi yang tidak memiliki blog:
1. Klik select profile --> pilih "Name/URL".
2. Isi nama Anda dan isi dengan alamat facebook Anda.
3. Klik "Lanjutkan".
4. Ketik komentar Anda.
5. Klik "Publish".
6. Centang "CAPTCHA" yang menyatakan bahwa Anda bukan robot.
7. Klik "Publish".