Pengertian dan 8 Golongan Penerima Zakat |
Materi PAI: Zakat Fitrah | Zakat Mal | Mustahik | Nishab | Hikmah
Pengertian zakat
Secara bahasa, zakat dapat diartikan bersih, suci, tumbuh, dan berkembang. Zakat menurut istilah adalah mengulurkan sebagian harta dengan ketentuan tertentu dan diserahkan kepada orang yang berhak.
Zakat hukumnya wajib. Hal ini, Allah perintahkan melalui firma-Nya:
- Al-Baqarah: 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!”
- At-Taubah: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.”
Orang yang berzakat disebut dengan muzakki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq.
Macam-macam Zakat
Zakat dibagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah (jiwa) dan zakat mal (harta).
Zakat fitrah
Zakat fitrah zakat berupa makanan pokok atau yang senilai dengan tujuan untuk mensucikan jiwa. Waktu pembayar zakat adalah sejak masuk bulan Ramadhan sampai sebelum shalat ‘idul fitri.
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah:
- Islam
- Ada kelebihan makanan untuk kebutuhan sehari-hari pada malam hari raya dan ketika hari raya
- Mendapati bagian awal ramadhan sampai sebelum idul fitri.
Kadar yang wajib bagi setiap individu dalam zakat fitrah yaitu satu sha’. Satu sha’ setara dengan 4 mud atau sekitar 2,5 Kg.
Zakat Mal
Zakat mal (harta) adalah zakat yang harus dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang wajib dizakati. Adapun haul adalah umur harta sudah satu tahun. Namun, ada beberapa jenis zakat yang tidak mensyaratkan nishab dan haul.
Syarat harta yang wajib dizakati adalah:
- Hak milik sempurna
- Berkembang
- Telah mencapai nishab
- Telah genap satu tahun
Adapun jenis harta yang wajib dizakati adalah:
- Zakat perdagangan dan perusahaan
- Zakat hasil pertanian
- Zakat hasil perkebunan
- Zakat hasil perikanan
- Zakat pertambangan
- Zakat hasil perternakan
- Zakat pendapatan dan jasa
- Zakat rikaz
Berikut adalah nishab dan haul zakat serta kadar yang harus dikeluarkan:
No | Jenis Harta | Nishob | Waktu | Zakat yang Dikeluarkan |
---|---|---|---|---|
1 | Emas | 85 gram | 1 tahun | 2,5 % |
2 | Perak | 595 gram | 1 tahun | 2,5 % |
3 | Penghasilan | Senilai emas 85 gram | 1 tahun | 2,5 % |
4 | Hasil niaga | Senilai emas 85 gram | 1 tahun | 2,5 % |
5 | Rikaz | Tanpa nishab | 1 tahun | 2,5 % |
6 | Hasil pertanian | 1,4 Ton (berkulit) 0,7 Ton (tidak berkulit) |
Panen | 5% Pengairan berbayar 10% Pengairan gratis |
Adapun nishab dan kadar zakat dari hasil ternak adalah sebagai berikut:
No | Hewan | Nisab | Waktu | Zakat yang Dikeluarkan |
---|---|---|---|---|
1 | Unta | 5 ekor | 1 tahun | 1 domba |
2 | Sapi | 30 ekor | 1 tahun | 1 sapi |
3 | Kambing/domba | 40 ekor | 1 tahun | 1 domba |
4 | Lainnya | Senilai emas 85 gram | 1 tahun | 2,5% |
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Ada 8 golongan atau ashnaf yang boleh menerima zakat. Hal ini disebutkan dalam surat At-Taubah: 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
8 Golongan Penerima Zakat atau Mustahiq Zakat |
Berikut penjelasan dari setiap ashnaf:
- Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha untuk mencukupi kebutuhannya.
- Miskin, yaitu orang yang memiliki harta atau usaha namun tidak mampu mencukupi kebutuhannya, dan hidupnya serba kekurangan.
- ‘Amil, adalah semua orang yang bekerja mengurus zakat.
- Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
- Memerdekakan Budak. Seorang yang hamba yang dijanjikan merdeka setelah menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya.
- Gharim, yaitu orang yang terlilit hutang.
- Sabilillah, yaitu orang yang berjuang dijalan allah untuk menegakkan agama.
- Ibnu sabil, yaitu orang yang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal.
Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat
Adapula golongan yang tidak boleh menerima zakat. Mereka adalah:
- Orang kaya
- Orang kafir
- Orang murtad
- Istri, bapak/ibu ke atas dan anak nasab ke bawah yang menjadi tanggungannya.
- Keluarga keturunan baginda Nabi Muhammad saw.
Manfaat Dan Hikmah Zakat
Bagi Muzakki
- Menumbuhkan rasa peduli
- Mengikis sifat kikir
- Membersihkan harta dan jiwa
- Sebagai tanda syukur atas nikmat dari Allah SWT
Bagi mustahiq
- Membantu meringankan beban ekonomo kaum dhuafa
- Menumbuhkan rasa kasih sayang sesama umat
- Mencegah terjadinya kejahatan
- Menunjang pembangunan sarana Umat
Demikian sekilas ulasan tentang Pengertian Zakat dan Macam Zakat serta Mustahiq atau 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, semoga bermanfaat.
Wallohu A'lam.
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Pengertian Zakat dan Macam Zakat serta Mustahiq atau 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Posting Komentar