Disunnahkan bagi seseorang yang mengunjungi suatu tempat yang baru saja dikunjungi untuk mengerjakan salat 2 rakaat di tempat tersebut. Misalnya berkunjung ke suatu negara lain, kota lain atau desa lain yang belum pernah kita datangi. Ketika sampai di tempat tersebut kita dianjurkan untuk mengerjakan salat sunnah 2 rakaat terlebih dahulu.
Imam Zakariya al-Anshari rahimahullah (w. 926 H) seorang ulama besar mazhab Syafi’i mengatakan, “Diantara salat sunnah adalah jika masuk ke suatu tempat yang di situ Allah SWT tidak disembah seperti negara kafir maka disunnahkan untuk jangan keluar sebelum salat 2 rakaat. Begitu juga jika melewati suatu tempat yang belum pernah dia datangi disunnahkan juga shalat 2 rakaat disitu”.
Syaikh Nawawi al-Bantani rahimahullah (w. 1316 H) juga mengatakan hal yang sama dalam kitabnya Nihayatu az-Zain: “Disunnahkan salat 2 rakaat saat sampai di suatu tempat yang belum pernah dikunjungi sama sekali, atau di tempat yang di situ Allah SWT tidak disembah”.
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Sholat Sunnah ketika Singgah di Suatu Tempat, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Posting Komentar